Kamis, 24 Mei 2018

Pencegahan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang Jasa dan di Sektor Pelayanan Publik




Pencegahan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa dan Pelayanan Publik

Oleh: Halimah Indah Sari


Korupsi merupakan isu yang sudah sangat sering dengar. Korupsi sendiri sudah merambah ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia, diantaranya yaitu di sektor pengadaan barang/jasa dan sektor pelayanan publik. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian Indonesia. Maka dari itu pemerintah perlu mengambil langkah untuk memberantas sekaligus meminimalisasi tindak pidana korupsi.

Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan akan terjadinya korupsi, KPK me-nyatakan 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi peringatan sekaligus teguran bagi pemerintah untuk menciptakan sebuah regulasi yang bisa memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Menurut United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC) ada tiga unsur penting yang diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang jasa. Tiga unsur tersebut adalah transparansi, kompetisi dan pengambilan keputusan yang obyektif. Dan ketiga unsur tersebut terangkum dalam kebijakan E-Procurement yang diambil pemerintah. E-Procurement atau lebih dikenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut LPSE Nasional, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (khususnya didalam institusi pemerintahan Indonesia) merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Dengan E-Procurement transparasi dijamin dengan keterbukaan informasi tentang syarat dan ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan yang ditentukan oleh pejabat ULP. Akuntabilitas dijamin dalam bentuk semua informasi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan keterbukaan hasil pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dan dengan adanya E-Procurement seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa asal sudah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh ULP.

Tidak hanya di sektor pengadaan barang dan jasa, korupsi juga rawan terjadi di sektor pelayanan publik. Hal ini sering terjadi dan mungkin saja kita sendiri pernah merasakannya. Contoh kecilnya seperti dalam proses pembuatan KTP. Sering kita temui kejadian dimana dalam proses pembuatan KTP tersebut membutuhkan waktu yang cukup atau bahkan sangat lama. Banyak faktor yang melatarbelakangi lamanya waktu pembuatan KTP. Dan mayoritas, lamanya waktu tersebut dijadikan alibi untuk melakukan suap. Masih banyak pegawai yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang  mencari keuntungan. Mereka masih belum sadar bahwa layanan publik merupakan kewajiban yang harus mereka penuhi dan merupakan hak bagi masyarakat luas.

Kondisi ini menjadi titik balik bagi pemerintah dan birokrasi untuk membenahi sistem pelayanan publik. Sekarang ini pemerintah sedang giat-giatnya meningkatkan pelayanan publik. Hal ini menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik. Kunci utama untuk mencegah sekaligus memberantas korupsi di sektor pelayanan publik adalah menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan yang berkualitas tentunya pelayanan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, akomodatif, efektif, serta efisien dalam memberikan pelayanan. Selain itu, peningkatan pengawasan baik dari intern maupun ekstern sangat dibutuhkan guna mengurangi celah yang bisa dijadikan ladang untuk melakukan korupsi.

Dua sektor diatas hanyalah sebagian sektor yang bisa dijadikan ladang potensial untuk me-lakukan korupsi. Masih banyak lagi sektor lain yang bisa dijadikan ladang korupsi. Untuk itu, sebagai masyarakat yang peduli pada kemajuan dan kesejahteraan bangsa serta negara, kita harus selalu waspada terhadap tindak pidana korupsi. Karena korupsi bisa terjadi tanpa kita sadari, misalnya ketika kita sedang bekerja dan berhasil membantu klien kita kemudian sebagai bentuk terima kasih klien kita memberikan hadiah, hadiah tersebut bisa disebut korupsi kecil. Maka dari itu, kita harus selalu waspada pada apa yang kita beri dan terima dari orang lain.

Dan kunci utama dari pemberantasan korupsi menurut saya adalah, terjalinnya kerjasama yang baik dengan tujuan yang baik pula, yaitu memberantas korupsi, antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah tidak akan bisa memberantas korupsi, jika masyarakatnya sendiri tidak mau korupsi tersebut diberantas. Maka dari itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk memberantas dan menjaga agar korupsi tidak muncul lagi di dalam negara tersebut.

Mencegah korupsi dimulai dari diri sendiri! 

Say No to Korupsi!! Say Yes to integrity!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar