Pencegahan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa dan Pelayanan Publik
Oleh: Halimah Indah Sari
Korupsi
merupakan isu yang sudah sangat sering dengar. Korupsi sendiri sudah merambah
ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia, diantaranya yaitu di sektor
pengadaan barang/jasa dan sektor pelayanan publik. Korupsi merupakan masalah
serius yang dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian
Indonesia. Maka dari itu pemerintah perlu mengambil langkah untuk memberantas
sekaligus meminimalisasi tindak pidana korupsi.
Pengadaan
barang dan jasa merupakan sektor yang rawan akan terjadinya korupsi, KPK
me-nyatakan 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus
pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi peringatan sekaligus teguran bagi
pemerintah untuk menciptakan sebuah regulasi yang bisa memberantas korupsi di
sektor pengadaan barang dan jasa.
Menurut
United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC) ada tiga unsur penting yang
diperlukan untuk meminimalisasi terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang
jasa. Tiga unsur tersebut adalah transparansi, kompetisi dan pengambilan
keputusan yang obyektif. Dan ketiga unsur tersebut terangkum dalam kebijakan E-Procurement
yang diambil pemerintah. E-Procurement atau lebih dikenal dengan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Menurut LPSE Nasional, Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (khususnya didalam institusi pemerintahan
Indonesia) merupakan unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I)
untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang atau jasa secara
elektronik serta memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan
pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Dengan E-Procurement transparasi
dijamin dengan keterbukaan informasi tentang syarat dan ketentuan pengadaan
barang dan jasa sesuai dengan yang ditentukan oleh pejabat ULP. Akuntabilitas
dijamin dalam bentuk semua informasi dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dengan keterbukaan hasil pengadaan barang dan jasa secara
elektronik. Dan dengan adanya E-Procurement seluruh masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa asal sudah memenuhi kriteria
yang ditentukan oleh ULP.
Tidak
hanya di sektor pengadaan barang dan jasa, korupsi juga rawan terjadi di sektor
pelayanan publik. Hal ini sering terjadi dan mungkin saja kita sendiri pernah
merasakannya. Contoh kecilnya seperti dalam proses pembuatan KTP. Sering kita
temui kejadian dimana dalam proses pembuatan KTP tersebut membutuhkan waktu
yang cukup atau bahkan sangat lama. Banyak faktor yang melatarbelakangi lamanya
waktu pembuatan KTP. Dan mayoritas, lamanya waktu tersebut dijadikan alibi
untuk melakukan suap. Masih banyak pegawai yang menjadikan pelayanan publik
sebagai ladang mencari keuntungan.
Mereka masih belum sadar bahwa layanan publik merupakan kewajiban yang harus
mereka penuhi dan merupakan hak bagi masyarakat luas.
Kondisi
ini menjadi titik balik bagi pemerintah dan birokrasi untuk membenahi sistem
pelayanan publik. Sekarang ini pemerintah sedang giat-giatnya meningkatkan
pelayanan publik. Hal ini menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi
terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik. Kunci utama untuk mencegah
sekaligus memberantas korupsi di sektor pelayanan publik adalah menciptakan
pelayanan publik yang berkualitas. Pelayanan yang berkualitas tentunya
pelayanan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, akomodatif, efektif, serta
efisien dalam memberikan pelayanan. Selain itu, peningkatan pengawasan baik dari
intern maupun ekstern sangat dibutuhkan guna mengurangi celah yang bisa
dijadikan ladang untuk melakukan korupsi.
Dua
sektor diatas hanyalah sebagian sektor yang bisa dijadikan ladang potensial
untuk me-lakukan korupsi. Masih banyak lagi sektor lain yang bisa dijadikan
ladang korupsi. Untuk itu, sebagai masyarakat yang peduli pada kemajuan dan
kesejahteraan bangsa serta negara, kita harus selalu waspada terhadap tindak
pidana korupsi. Karena korupsi bisa terjadi tanpa kita sadari, misalnya ketika
kita sedang bekerja dan berhasil membantu klien kita kemudian sebagai bentuk
terima kasih klien kita memberikan hadiah, hadiah tersebut bisa disebut korupsi
kecil. Maka dari itu, kita harus selalu waspada pada apa yang kita beri dan
terima dari orang lain.
Dan
kunci utama dari pemberantasan korupsi menurut saya adalah, terjalinnya
kerjasama yang baik dengan tujuan yang baik pula, yaitu memberantas korupsi,
antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah tidak akan bisa memberantas
korupsi, jika masyarakatnya sendiri tidak mau korupsi tersebut diberantas. Maka
dari itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk memberantas dan menjaga
agar korupsi tidak muncul lagi di dalam negara tersebut.
Mencegah
korupsi dimulai dari diri sendiri!
Say No to Korupsi!! Say Yes to integrity!!!
Say No to Korupsi!! Say Yes to integrity!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar